C. Kementrian Perdagangan
Penjelasan:
Menurut Departemen Kementerian Perdagangan Indonesia, industri kreatif adalah industri yang memanfaatkan kreativitas, keterampilan, dan bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta individu tersebut.
Industri kreatif tidak membutuhkan produksi dalam skala besar sebagaimana halnya industri manufaktur. Industri kreatif lebih mengandalkan kualitas dan kreativitas dari sumber daya manusianya.
Oleh karenanya, industri kreatif lebih banyak muncul dari kelompok industri kecil menengah. Satu hal yang menarik dari industri kreatif adalah pelaku ekonominya lebih mandiri dan tidak bermental buruh.
Semoga membantu~
[answer.2.content]